Bunyi Dari Pasal 27 Ayat 3 Adalah

Bunyi Dari Pasal 27 Ayat 3 Adalah

Mengapa Pasal 27 ayat (3) UU ITE Dianggap Pasal Karet?

Secara historis, unsur Pasal 27 ayat (3) UU ITE bersifat sangat subjektif dan dapat menjadi bahan “karet” bagi penegak hukum.[3] Lalu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE dianggap sebagai pasal karet karena isi dari pasal tersebut memiliki pengertian yang multitafsir.[4] Mengapa Pasal 27 ayat (3) UU ITE dianggap pasal karet? Hal ini karena ketentuan dari pasal tersebut merujuk pada delik aduan, namun tidak adanya batasan yang jelas terhadap unsur penghinaan dan pencemaran nama baik, menimbulkan beberapa ancaman masalah dalam implikasi pasal tersebut, antara lain:[5]

Dengan kata lain, keadaan multitafsir pada pasal tersebut menimbulkan tidak terpenuhinya tujuan hukum untuk menciptakan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.[7] Namun demikian, perlu diperhatikan penjelasan dalam Lampiran SKB UU ITE (hal. 11) bahwasanya bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang didistribusikan, ditransmisikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

Bunyi Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Upaya Bela Negara dalam UU 3/2002

Mengenai upaya bela negara, dapat dilihat dalam Pasal 9 UU 3/2002 sebagai berikut:

Sebagaimana disebutkan pada pasal di atas, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.[3] Sedangkan penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.[4]

Baca juga: Apakah Indonesia Menganut Wajib Militer Seperti di Korea Selatan?

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

[1] Suwarno Widodo. Implementasi Bela Negara untuk Mewujudkan Nasionalisme. Jurnal Ilmiah CIVIS, Vol. 1, No. 1, 2011, hal. 19

[2] Sartika Khairani Siregar (et.al). Pelaksanaan Bela Negara Sebagai Pembentukan Karakter Bangsa dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 1, 2022, hal. 552

[4] Pasal 1 angka 3 UU 3/2002

Bunyi Pasal 27 UU ITE sebelum Perubahan

Perbuatan-perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, muatan yang melanggar kesusilaan, dan pemerasan dan/atau pengancaman dilarang dalam Pasal 27 UU ITE. Adapun, bunyi Pasal 27 UU ITE adalah sebagai berikut:

Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1), (2) dan (4) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.[1]

Khusus Pasal 27 ayat (3) UU ITE di atas, memuat unsur “penghinaan” dan “pencemaran nama baik” yang merujuk pada Pasal 310 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026.

Baca juga: Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

UUD 1945 mengatur berbagai hal tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satunya adalah hak dan kewajiban warga negara sebagaimana terdapat dalam pasal 27 ayat 3.

Hak dan kewajiban warga negara secara keseluruhan tertuang dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak yang terdapat di dalamnya antara lain hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan, hingga perlakuan yang sama di depan hukum.

Sementara itu, beberapa kewajiban warga negara yang diatur dalam pasal tersebut adalah adalah taat hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, dan tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu hak sekaligus kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini tercantum pada pasal 27 ayat 3. Berikut bunyinya.

Bunyi Pasal 27 UU 1/2024

Perlu diketahui bahwa Pasal 27 UU ITE di atas telah diubah oleh Pasal 27 UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Adapun bunyi Pasal 27 UU 1/2024 adalah sebagai berikut:

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa ketentuan dalam Pasal 27 UU 1/2024 tidak mengatur perihal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana sebelumnya. Namun, di antara Pasal 27 dan Pasal 28 UU 1/2024 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 27A dan Pasal 27B UU 1/2024.

Berdasarkan Pasal 27A UU 1/2024, setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.[8]

Menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Lalu, tindak pidana dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.[9]

Lebih lanjut, perbuatan yang dilarang khususnya terkait ancaman pencemaran diatur secara terpisah oleh Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, yaitu:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

Menurut Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

Kemudian, orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, berpotensi dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tindak pidana dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.[10]

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

[3] Amri Dunan dan Bambang Mudjiyanto. Pasal Karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Bermasalah. Majalah Semi Ilmiah Populer Komunikasi Massa, Vol. 3, No. 1, 2022, hal. 27

[4] Fairus Augustina Rachmawati (et.al). Implikasi Pasal Multitafsir UU ITE Terhadap Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 7, No. 2, 2021, hal. 499

[5] Fairus Augustina Rachmawati (et.al). Implikasi Pasal Multitafsir UU ITE Terhadap Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 7, No. 2, 2021, hal. 491

[6] Fairus Augustina Rachmawati (et.al). Implikasi Pasal Multitafsir UU ITE Terhadap Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 7, No. 2, 2021, hal. 494

[7] Fairus Augustina Rachmawati (et.al). Implikasi Pasal Multitafsir UU ITE Terhadap Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 7, No. 2, 2021, hal. 491

[9] Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024

[10] Pasal 45 ayat (11) UU 1/2024

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Isi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

Dalam UUD 1945, disebutkan mengenai kewajiban bela negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) sebagai berikut:

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Kemudian, jika dielaborasikan, kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 adalah sebagai berikut:

Masing-masing penjelasannya dapat Anda baca pada artikel Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945.

Pengertian Bela Negara

Berdasarkan bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, apa itu bela negara? Bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, kerelaan berkorban guna menghadapi setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara, keutuhan wilayah, yuridiksi nasional dan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.[1]

Bela negara juga dapat diartikan sebagai usaha pembelaan negara yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran bebangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.[2]

Penerapan Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Melansir laman Kementerian Pertahanan RI, Rabu (16/3/2022), pasal tersebut mengandung dua makna.

Pertama, setiap warga negara berhak sekaligus wajib dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga yang mewakilinya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Kedua, setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara. Hal ini sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Wujud usaha bela negara sendiri diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela dan wajib. Pengabdian sesuai profesi ini diatur dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Selain sebagai kewajiban dasar manusia, upaya bela negara sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 ayat 3 ini juga menjadi kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban kepada bangsa dan negara.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada 4 Desember 2023, dan pertama kali dimutakhirkan pada 12 Desember 2023.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.