Kasus Penipuan Online Terbesar

Kasus Penipuan Online Terbesar

TRIBUNNES.COM, JAKARTA- Polisi berhasil menangkap buronan bos judi online kelas atas Apin BK alias Jonni asal Medan, Sumatera Utara.

Apin BK ditangkap di Malaysia berkat kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia.

Baca juga: Aset Apin BK Bos Judi Online yang Disita Polda Sumut, Diperkirakan Senilai Rp 21,6 Miliar

"Atas kerja sama dengan teman-teman Kepolisi Diraja Malaysia salah satu buron atas nama Apin BK yang sempat sembunyi di Singapura dan bergeser ke Malaysia, hari ini atas kerja sama dan skema police to police, buronan tersebut berhasil diserahkan kepada kita," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Menurut Kapolri, Apin BK akan tiba di Indonesia pada malam hari ini.

"Hari ini mudah-mudahan semanya berjalan lancar dan nanti malam Apin BK sudah bisa kita bawa ke tanah air," kata mantan Kapolda Banten itu.

Listyo menegaskan pengejaran Apin BK merupakan komitmen Polri dalam memberantasna judi online.

"Ini merupakan komitmen kita melakukan pemberantasan judi online. Ada beberapa orang yang masih diburu dan kami mohon doanya agar buronan-buronan ini segera bisa kita ambil dan kita bawa kembali ke tanah air," kata Kapolri.

Kuasa hukum Apin BK mengundurkan diri

Polda Sumut mengatakan kuasa hukum keluarga Apin BK yang tergabung dalam JnR law firm mengundurkan diri.

Baca juga: Aset Apin BK Bos Judi Online yang Disita Polda Sumut, Diperkirakan Senilai Rp 21,6 Miliar

Mereka mengundurkan diri karena keluarga Apin BK dinilai tak kooperatif.

"Kuasa hukum Apin BK menarik diri dari kliennya karena tidak kooperatif," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi," Jumat (14/10/2022).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga Apin yang diterima polisi, awalnya mereka turut mendampingi anak, istri, adik hingga orangtua Apin pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut pada 27 September lalu.

Kemudian pada pemeriksaan keesokan harinya, 28 September keluarga Apin meminta pemeriksaan ditunda sampai hari Jumat dengan alasan sakit.

Baca juga: Mangkir dari Undangan Pemeriksaan, Polda Sumut Minta Imigrasi Cekal Keluarga Bos Judi Online Apin BK

Namun pada tanggal 28 September pagi tim kuasa hukum sudah tidak dapat lagi berkomunikasi dengan kliennya itu.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan judi online berdampak buruk. Dia mengibaratkan judi online layaknya scam yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

"Judol itu adalah penipuan terbesar terhadap rakyat Indonesia. Karena bagaimana katanya udang Rp 50 ribu bisa jadi Rp 1 miliar, mungkin nggak? Kan nggak mungkin," kata Budi saat konferensi pers pertemuan Kominfo dan MUI membahas judi online, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

"Judi online adalah penipuan terhadap rakyat. Kita harus menyelamatkan rakyat, bangsa ini, negara ini dari dampak destruktif judi online," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan ini Ketua MUI Anwar Iskandar menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa haram judi online. Sebab pengharaman judi sudah tertuang dalam Al Qur'an.

"Kata Al Qur'an, salah satu yang menjadi perbuatan setan adalah mabuk termasuk narkoba dan judi. Itu di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT," ujar Anwar.

"Jadi kalau tanya fatwa judi, tidak ada fatwa dari MUI pun, Al Qur'an sudah sangat jelas menyatakan itu. Di atas fatwa itu, firman langsung dari Allah SWT," lanjutnya.

Karena itu MUI bersama lebih dari 87 ormas Islam di Indonesia bersepakat mendukung Kominfo memberantas judi online.

"Kami membulatkan tekad menyelamatkan bangsa kita ini dari judi online. Karena membahayakan," ujar Anwar.

Ketua MUI mengundang Menkominfo ke kantornya untuk membahas langkah konkret untuk menyelamatkan generasi muda dari judi online.

"Kami ada jutaan santri dan pelajar di Indonesia. Kami punya jutaan jamaah di Indonesia yang tergabung di dalam pendidikan bersifat formal dan tidak formal, majelis taklim dan semuanya itu kami harapkan menjadi tempat mengedukasi masyarakat bagaimana bahayanya judi online ini," pungkas Anwar.

pid.kepri.polri.go.id  Warga negara Indonesia yang mengalami kasus penipuan, termasuk kasus penipuan online berhak dan wajib melaporkannya kepada pihak kepolisian. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 24 menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Menerima laporan sebagaimana lapor polisi kasus penipuan adalah tugas atau kewajiban polisi. Korban penipuan berhak mendapat perlindungan dan pelaku harus diadili. Kewajiban polisi ini tertuang dalam KUHAP pasal 5 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.

Pejabat polisi karena kewajibannya mempunyai wewenang, diantaranya:

Cara lapor polisi kasus penipuan ini wajib diketahui warga negara Indonesia. Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan korban untuk membuat laporan atas kasus penipuan yang dialaminya, gratis lapor polisi.

Penulis : Fredy Adi Pratama

Editor : Nora listiawati

Publisher : Fallas Fictoven

baru saja kebobolan rekening akibat pencurian kartu SIM

. Kanit II Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, AKBP Dhany Aryanda mengatakan kasus Ilham bukan merupakan kasus peretasan tapi kasus rekayasa sosial (social engineering) alias penipuan.

Dhany mengatakan rekayasa sosial digunakan pelaku untuk mengumpulkan data-data Ilham yang tersebar di media sosial. Pelaku juga diduga menipu Ilham untuk memperoleh data-data kredensial.

Pasalnya pelaku mengambil alih kartu SIM Ilham dengan cara modus penukaran kartu (SIM Swap) Indosat yang dilakukan di gerai resmi operator. Pelaku dikabarkan menggunakan KTP atas nama Ilham, tapi pelaku mengganti foto di KTP tersebut dengan foto pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

" Kasus Ilham Bintang itu sebenarnya kalau ditarik kebelakang adalah rekayasa sosial," ujar Dhany kepada awak media di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Dhany mengatakan di dalam aturan, kejahatan dalam sektor Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terbagi menjadi dua, yakni computer crime & computer related crime.

Secara singkat, computer crime adalah kejahatan peretasan yang menargetkan komputer. Kejahatan dilakukan dengan mengirim virus.

Sedangkan computer related crime adalah kejahatan yang menargetkan tak hanya komputer tapi menargetkan ke manusia dengan menggunakan perangkat

"Kasus Ilham Bintang bukan computer crime tapi computer related crime," ujar Dhany.

Dalam kesempatan yang sama, Ahli keamanan siber dari Universitas Binus, Charles Lim  menjelaskan kata peretasan selalu digunakan ketika berhubungan dengan kejahatan yang berkaitan dengan teknologi. Padahal sesungguhnya kejahatan teknologi tak melulu berkaitan dengan peretasan.

Charles mengatakan peretasan adalah kegiatan yang menargetkan teknologi untuk diserang. Misalnya pengambilan data di situs atau menampilkan sesuatu yang tidak seharusnya di situs tersebut.

Sedangkan rekayasa sosial adalah teknik psikologis yang mempengaruhi pikiran manusia untuk melakukan hal yang pelaku inginkan. Misalnya permintaan kode OTP korban dengan dalih menang hadiah atau permintaan kode OTP dengan dalih untuk menghentikan transaksi tak dikenal.

"Jadi meretas sistem dan rekayasa sosial ini berbeda jauh. Kalau sistem itu diretas, kalau manusia itu ditipu," kata Charles.

Pria yang juga menjabat sebagai Head of Swiss German University Lab ini menjelaskan ada tiga komponen dalam keamanan siber, yaitu manusia, proses, dan teknologi.

Komponen teknologi dalam hal ini sistem keamanan paling sering disalahkan apabila terjadi kejahatan siber. Padahal manusia merupakan komponen yang paling lemah dalam keamanan siber.

"Manusia paling lemah di keamanan siber. Jadi biasanya manusia ini yang paling sering di target. Sering kita lupa keamanan siber tidak selamanya teknologi yang diretas atau diserang," kata Charles.

JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan dengan modus skema Ponzi telah berevolusi menjadi berbagai macam bentuk. Modus money game dengan skema Ponzi ini masih saja menelan korban di tengah tumbuhnya literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Teranyar, aplikasi e-commerce Jombingo diduga melakukan scam karena dana membernya tidak dapat ditarik.

Skema Ponzi adalah bentuk penipuan investasi ketika uang yang diinvestasikan oleh peserta baru digunakan untuk membayar imbal hasil bagi peserta lama, bukan dari keuntungan yang dihasilkan secara sah.

Seperti halnya modus investasi ilegal lainnya, skema Ponzi juga memancing investor dengan janji return tinggi, yang cenderung tidak realistis.

Berdasarkan catatan Kompas.com, berikut ini adalah beberapa kasus penipuan yang memiliki modus skema Ponzi di Indonesia.

Baca juga: Cara Deteksi Penipuan Money Game Berbalut Skema Ponzi

Awalnya, Jombingo adalah aplikasi e-commerce yang mengaku menjual barang dengan harga murah.

Semula, Jombingo menawarkan belanja murah serba Rp 10.000. Namun cara belinya adalah dengan mengajak orang lain yang belum mengunduh aplikasi.

Sebagai contoh, untuk melakukan pembelian, seorang calon pembeli akan menjadi ketua pembelian berkelompok atau ikut menjadi anggota pada kelompok pembelian yang telah terbentuk.

Nantinya hanya akan ada satu orang dalam kelompok tersebut yang bisa memiliki barang dengaan sistem undian.

Sedangkan sisa anggota kelompok yang tak mendapatkan barang akan mendapat modal kembali beserta uang yang disebut cashback mulai dari Rp 10.000.

Sementara bagi yang terpilih mendapatkan barang, bisa memiliki pilihan yakni membeli barang dengan harga yang telah ditentukan atau menjual barang ke pihak Jombingo sesuai harga belli ditambah 5 persen.

Belakangan, para member mengaku tidak dapat menarik uang mereka dari aplikasi itu.

2. Robot Trading Auto Trade Gold

Robot trading milik Wahyu Kenzo ini telah menggaet 25.000 member dan menyebabkan kerugian sebesar Rp 9 triliun.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka memulai bisnis investasi dalam robot trading tersebut di awal tahun 2020 saat Pandemi Covid-19.

Situasi pandemi yang menyebabkan hampir sebagian besar masyarakat kala itu kehilangan aktivitas perekonomiannya, dimanfaatkan oleh tersangka dengan menawarkan kerja sama penjualan produk.

Produk tersebut berupa susu nutrisi bermerek Greenshake dan Gluberry dari PT Pansaky Berdikari Bersama (Pansaka), sebuah perusahaan yang juga dikelola oleh tersangka.

Ternyata di tengah perjalanannya, tersangka kemudian membujuk para member kerja sama penjualan produknya itu dengan adanya bonus investasi trading menggunakan robot aplikasi ATG.

Tersangka memberikan iming-iming keuntungan investasi yang dapat diperoleh kurun waktu dua pekan sekali, senilai 2.000 dollar AS atau setara dengan Rp 30 juta.

Beberapa member terkadang melakukan upaya penghimpunan dana investasi dari beberapa orang member yang diakomodasikannya agar terlibat dalam bisnisnya robot trading ATG tersebut, atau one member get member.

"Ya sama (one member get member), jadi ada sistem paket jadi korban memberikan uang sekian untuk membeli paket pertama atau paket Timika ini bisa mendapat keuntungan atau royalti dari paket tersebut dan ada fee-nya," jelas dia.

Salah satu kasus penipuan yang heboh diberitakan dan menyita perhatian publik pada 2017 lalu adalah jasa travel haji dan umroh First travel. First Travel yang didirikan oleh pasangan suami istri Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman ini, menawarkan iming-iming travel murah seharga Rp 14,3 juta saja.

Harga ini tentu tidak wajar, mengingat standar perjalanan umroh minimal menghabiskan dana hingga Rp 22 juta.

Setelah diusut, ternyata First Travel menggunakan skema ponzi dalam menjalankan bisnisnya. Jadi, para calon jamaah yang terlebih dahulu mendaftar, baru bisa berangkat apabila ada uang pendaftar baru yang masuk.

Inilah yang menyebabkan banyak jamaah yang tidak kunjung berangkat sesuai tanggal yang dijanjikan. Kerugian korban mencapai hampir Rp 1 triliun.

Saat ini, Anniesa dan Andika sudah ditangkap dan mendekam di penjara.

4. Dream for Freedom (D4F)

Baca juga: Skema Ponzi Jombingo dan Lemahnya Sistem Pengawasan Pemerintah

Perusahaan ini menawarkan beberapa paket investasi dengan janji keuntungan yang besar dan dalam waktu singkat.

Adapun paket investasi yang ditawarkan D4F adalah Paket Silver senilai Rp 1 juta, Gold Rp 5 juta, Platinum Rp 10 juta dan Titanium Rp 30 juta.

Atas investasinya, anggota D4F dijanjikan imbal hasil sebesar 1 persen per hari. Awalnya bisnis ini berhasil dijalankan.

Namun demikian, karena hanya gali lubang tutup lubang, untuk membayarkan kewajiban keuntungan 1 persen per hari, lama-lama pembayaran pun seret dan gagal bayar.

Akhirnya, pemilik D4F Fili Muttaqien dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni gagal mengembalikan dana 700.000 orang investor.

Kasus MeMiles mencuat pada Januari 2020. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp 147 miliar dari Rp 761 miliar yang diburu, 28 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua.

Memiles mengklaim diri sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, marketplace, dan traveling.

Cara kerja aplikasi ini adalah, member hanya perlu menginstal aplikasi dan melakukan register. Lalu, member akan disediakan pilihan untuk bergabung sebagai customer yakni orang yang pasang iklan dengan biaya Rp 300.000 atau sebagai calon marketing dengan biaya Rp 600.000.

Nantinya, setiap customer yang memasang iklan MeMiles dijanjikan bonus berupa jalan-jalan wisata domestik maupun internasional, serta reward menarik lain seperti mobil dan sepeda motor.

Selain itu, apabila mengajak orang lain untuk bergabung akan diberikan komisi sebesar 30 persen.

Sedangkan bagi mereka yang menjadi marketing, MeMiles menjanjikan gaji sebesar Rp 9 juta serta reward uang cash hingga Rp 20 miliar.

Berdasarkan data pada situs OJK, MeMiles termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas waspada investasi. Namun di persidangan, bos MeMiles tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.

Kasus skema ponzi lainnya adalah Sunmod Alkes di Surabaya pada 2021 lalu. Para oknum Sunmod Alkes mengiming-imingi korban untuk melakukan investasi dengan keuntungan 10 sampai 30 persen per bulan.

Mereka meyakinkan para korban dengan mengaku sudah memenangkan tender proyek terkait alat kesehatan dari pemerintah.

Namun, saat tiba waktunya pengembalian dana sekaligus keuntungan, para pelaku ini malah menghilang tanpa penjelasan.

Kerugian korban mencapai Rp 503 miliar. Dalam penangkapannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga mobil, 13 handphone, dua CPU, tiga laptop, lima PC desk, tiga jam tangan Rolex, enam perhiasan, 20 tas, empat sepatu, buku tabungan, kartu atm, print rekening koran, dan buku rekap sunmod alkes.

Selain itu, ada sejumlah barang bukti alat kesehatan yang turut disita, seperti 5.076 dus sarung tangan, 50 dus masker, 60 jerigen hand sanitizer, 19 tabung oksigen isi dua kubik, 30 tabung oksigen isi satu kubik, empat tabung oksigen isi enam kubik, 68 alat dorong tabung oksigen, dokumen penjualan alat kesehatan, serta uang tunai sebesar Rp 2,1 miliar.

Demikian, beberapa modus penipuan yang menggunakan skema Ponzi dalam melancarkan aksinya.

Baca juga: Muncul Kasus Jombingo, Ini 2 Cara Terhindar dari Skema Ponzi

Kasus Korupsi berhasil diungkap oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa kasus besar yang sangat banyak merugikan Negara ini sangat memecahkan rekor dengan nilai yang fantastis. Kira-kira kasus apa saja ya ? yuk simak artikel ini

Mantan Presiden kedua kita yaitu Soeharto telah melakukan tindak pidana korupsi terbesar dalam sejarah dunia. Perkiraan harta Negara yang telah dicuri oleh Soeharto sekitar 15 hingga 35 miliar dollar AS atau sekitar Rp.490 triliun.

Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Nak Indonesia (BLBI) menjadi salah satu  kasus korupsi terbesar yang ada di Indonesia. BLBI adalah program pinjaman dari Bank Indonesia kepada sejumlah bank yang mengalami masalah pembayaran kewajiban saat menghadapi krisis moneter 1998. Bank yang telah mengembalikan bantuan mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL), namun belakangan diketahui SKL itu diberikan sebelum bank tertentu melunasi bantuan. Menurut keterangan dari KPK kerugian negara akibat kasus megakorupsi ini mencapai Rp 3,7 triliun.

Kasus PT Asabri menjadi sorotan meskipun belum diketahui secaa pasti, namun total kerugian Negara diyakini mencapai Rp.10 triliun.

Kasus korupsi yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi sorotan publik . Jiwasraya sebelumnya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp.12,4 triliun. Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.dan akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 13,7 triliun.

Kasus pengadaan E-KTP menjadi kasus korupsi yang paling fenomenal. Kasus ini menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang telah bergulir sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Ada sekitar 280 saksi yang telah diperiksa KPK atas kasus ini dan hingga kini ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ada empat proyek di PT Pelindo II yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 triliun. Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK. Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino yang telah ditetapkan tersangka sejak 2015 lalu. Dalam kasus ini, Lino juga diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.